Selasa, 01 November 2011

Kelahiran kembali

  1. Reinkarnasi - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

    id.wikipedia.org/wiki/Reinkarnasi
    Loncat ke Reinkarnasi dalam agama Buddha‎: Dalam agama Buddha dipercayai bahwa adanya suatu proses kelahiran kembali (Punabbhava). Semua ...
  2. Sejarah agama Buddha - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia ...

    id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_agama_Buddha
    Loncat ke Kelahiran kembali Theravada (abad ke-11 sampai sekarang)‎: Mulai abad ke-11, hancurnya agama Buddha di anak benua ... mengembang ke ...
  3. Reinkarnasi Atau Rebirth (kelahiran Kembali)?

    www.indonesiaindonesia.com/.../34696-reinkarnasi-rebirth-kelahiran...
    Agama Buddha hanya mengenal kelahiran kembali (rebirth). Dalam pengertian reinkarnasi, roh (jiwa) seseorang yang telah mati berpindah ke tubuh yang baru. ...
  4. Kelahiran kembali

    www.tanahputih.org/artikel/61-kelahiran-kembali.html
    Sekarang agama Buddha dan Hindu menganut konsep yang sama tentang kelahiran kembali. Namun secara detail, konsep tentang kelahiran kembali dalam ...
  5. Doktrin Kelahiran Kembali | Samaggi-Phala.or.id

    www.samaggi-phala.or.id/naskah.../doktrin-kelahiran-kembali/
    16 Jan 2008 – Seseorang mestinya jangan gegabah dalam menyangkal atau ... Teoriagama Buddha mengenai kelahiran kembali atau tumimbal lahir ...
  6. KARMA Dalam Pandangan Hindu dan Buddha

    www.parisada.org/index.php?option=com_content&task...
    Agama Buddha memiliki konsep adanya kelahiran kembali sebagai akibat bekerjanya karma dalam kehidupan manusia sebagai hukum alam semesta. konsep ...
  7. [PDF] 

    Reinkarnasi

    www.pitrayadnya.web.id/admin/filsafat/Reinkarnasi.pdf
    Jenis Berkas: PDF/Adobe Acrobat - Tampilan Cepat
    Kelahiran kembali adalah suatu proses penerusan kelahiran di kehidupan sebelumnya. Reinkarnasi dalam agama BuddhaDalam agama Buddha dipercayai...
  8. Kelahiran kembali ( Punabbhava ) - Forum Diskusi Agama Buddha

    wihara.com/...buddhist/2665-kelahiran-kembali-punabbhava.html
    20 pesan - 8 penulis - Pos terakhir: 23 Nov 2009
    Agama Buddha menganggap kedua pandangan diatas tidak benar dan ... Sang Buddha adalah ahli terbesar dalam hal kelahiran kembali ...
  9. KUMPULAN SABDA SANG BUDDHA (Kelahiran Kembali)

    tanhadi.blogspot.com/.../kumpulan-sabda-sang-buddha-kelahiran.ht...
    10 Jul 2010 – Akan tetapi, agama Buddha membicarakan pula faktor ketiga yang bersifat ... Sang Buddha adalah ahli terbesar dalam hal kelahiran kembali ...
  10. Hukum Karma « WHITE LOTUS

    whitelotuzz.wordpress.com/page-1/
    Kelahiran kembali tidak dapat dipisahkan dengan hukum karma. Ajaran ... Hukum karma adalah salah satu ajaran yang penting dalam agama Buddha. Hukum ...

Neraka Menurut Agama Buddha !

  1. Neraka - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

    id.wikipedia.org/wiki/Neraka
    Dalam agama Kristen, Neraka terbagi dalam 3 tingkat, yaitu: Syeol/Hades. Adalah tempat atau bagian dari neraka yang paling atas atau sama dengan tempat ...
  2. Neraka-Neraka Menurut Tujuh Agama di Dunia

    uniqpost.com/3630/neraka-neraka-menurut-tujuh-agama-di-dunia/
    29 Agu 2011 – Agama Buddha – Agama ini mempunyai 15 jenis neraka, dan tujuh diantaranya adalah neraka api. Menurut agama ini, manusia akan dicuci ...
  3. Alam Neraka

    cahayakebahagiaan.tripod.com/alam_neraka.html
    Kalau kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yang sederhana, neraka (niraya) berarti tiada kebahagiaan dan di dalam agama Buddha, alam ini ...
  4. " SURGA DAN NERAKA DALAM AJARAN BUDDHA, SAMA TIDAK ...

    sudhammacaro.blogspot.com/.../surga-dan-neraka-dalam-ajaran-bud...
    15 Jun 2011 – Diskusi Dharma; Tanya: Bhante, apakah surga dan neraka dlm agamBuddha sama dengan agama lain / berbeda?Gimana menurut ajaran ...
  5. Agama lain menurut kristen pasti masuk neraka? | Facebook

    www.facebook.com/topic.php?uid=211782521839&topic=16102
    Jadi tidak perlu diperdebatkan masalah agama lain apa masuk surga/neraka, karenamenurut Alkitab semua akan dihakimi menurut kitabnya masing masing. ...
  6. Dimanakah Surga dan Neraka Menurut ajaran agama Buddha ...

    www.tebarnasi.com › ... › Agama Dan Kepercayaan › Buddha
    1 pesan - 1 pembuat - Pos terakhir: 30 Mar
    Dimanakah Surga dan Neraka Menurut ajaran agama Buddha ? Buddha.
  7. Gambaran Neraka Menurut 7 Agama Berbeda (no SARA ...

    samudro.wordpress.com/.../gambaran-neraka-menurut-7-agama-berb...
    25 Agu 2009 – Agama Buddha — Mempunyai 15 jenis neraka, dan tujuh .... menurutAlkitab bhw yg ada cuma neraka api..gak mungkin ada neraka es ...
  8. Neraka Menurut 7 Agama Berbeda - Forum Diskusi Agama Buddha

    wihara.com/forum/.../4827-neraka-menurut-7-agama-berbeda.html
    17 pesan - 10 penulis - Pos terakhir: 4 Nov 2009
    Tubuh manusia pendosa yang sudah meninggal konon kelak akan direbus, digergaji, dibakar, atau kepalanya dipancung. Kok Tuhan ...
  9. Pesona Gambar: Gambaran Neraka Menurut Agama Buddha !

    nemoto911.blogspot.com/.../gambaran-neraka-menurut-agama-budd...
    Gambaran Neraka Menurut Agama Buddha ! 20 Foto lengkap dan besar ada di sini ! Share |. affiliate marketing · online advertising · Newer Post Older Post ...
  10. 31 alam kehidupan dalam agama Buddha

    www.indonesiaindonesia.com/.../34617-31-alam-kehidupan-agama-b...
    31 alam kehidupan dalam agama Buddha - Buddha. ... Niraya Bhumi (alam neraka) terbagi menjadi beberapa kelompok di Antaranya ada yg disebut kelompok ...
  1. Aborsi Menurut Pandangan Agama Buddha

    indonesiaindonesia.com/.../34612-aborsi-menurut-pandangan-agama...
    Aborsi Menurut Pandangan Agama Buddha - Buddha. Kunjungi DISKUSI dan INFORMASI Aborsi Menurut Pandangan Agama Buddha.
  2. Agama dan Aborsi

    www.aborsi.org/agama-aborsi.htm
    Kami akan membahas hal ini dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) serta ... Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak ...
  3. PANDANGAN AGAMA BUDDHA TENTANG ABORSI « NAWA ...

    amitofo.wordpress.com/.../pandangan-agama-buddha-tentang-aborsi/
    22 Apr 2010 – PANDANGAN AGAMA BUDDHA TENTANG ABORSI. PABDANGANAGAMA BUDDHA TENTANG ABORSI. Dalam perkembangan dunia saat ...
  4. ABORSI MENURUT AGAMA KRISTEN - AnneAhira

    www.anneahira.com/aborsi-menurut-agama-kristen.htm
    Perjumpaan agama Kristen dan aborsi memiliki sejarah panjang dan rumit. Karena itu,aborsi menurut agama Kristen bukanlah persoalan sederhana.
  5. Apa kata Alkitab mengenai aborsi?

    www.gotquestions.org/indonesia/aborsi-Alkitab.html
    Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal ...
  6. Lintas Berita - PANDANGAN AGAMA BUDDHA TENTANG ABORSI

    www.lintasberita.com/.../pandangan-agama-buddha-tentang-aborsi
    PANDANGAN AGAMA BUDDHA TENTANG ABORSI. Dalam perkembangan dunia saat ini, masalah sosial mulai muncul sebagai masalah yang sangat ...

ABORSI MENURUT PANDANGAN AGAMA BUDDHA

ABORSI MENURUT PANDANGAN AGAMA BUDDHA


Peristiwa Aborsi memang ada di sepanjang sejarah manusia. Sesungguhnya di mana ada orang yang ingin hamil maka di tempat yang sama juga ada kehamilan yang tidak diinginkan. Banyaknya kasus aborsi di kalangan remaja saat ini yang berakibat merenggut nyawa menunjukkan pendidikan seks bagi remaja sudah saatnya dipikirkan. 

Mencermati kasus ini memang dibutuhkan pemikiran jernih. Sejauh ini masyarakat khususnya kalangan remaja intelektual tergesa-gesa dalam menyimpulkan kasus aborsi hanya dilakukan karena pergaulan bebas dan mengutuk perilaku sang pelaku tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang ada di dalamnya. Kenyataannya ada kesenjangan antara respons masyarakat yang kebanyakan bernada tunggal tersebut dengan realita yang terjadi. 

Dari fakta hasil penelitian selama ini jelas salah kalau kita menganggap bahwa kehamilan yang tidak dikehendaki selalu dihubungkan dengan akibat pergaulan bebas apalagi kalau berpikir bahwa itu hanya terjadi pada remaja. Padahal masih banyak sikap-sikap di masyarakat kita sendiri yang mendorong perempuan untuk terpaksa melakukan aborsi. Sikap yang ditanamkan sesungguhnya memang mempunyai latar belakang yang berbeda seperti : 

a) Keluarga yang tidak siap karena memiliki ekonomi pas-pasan sehingga cenderung bersikap menolak kelahiran anak. 

b) Masyarakat cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita yang hamil di luar nikah. Wanita selalu disalahkan, tidak ditolong atau dibesarkan jiwanya tetapi malah ditekan dan disudutkan sehingga dalam reaksinya wanita tersebut akan melalukan aborsi. 

c) Ada aturan Perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawatinya hamil (meskipun punya suami) selama dalam kontrak dan kalau ketahuan hamil akan dihentikan dari pekerjaannya. 

d) Pergaulan yang sangat bebas bagi remaja yang masih duduk di Bangku sekolah, misal SMA, mengakibatkan kecelakaan dan membuahkan kehamilan. Karena merasa malu, dengan teman-temannya, takut kalau kesempatan belajarnya terhenti dan barangkali masa depannya pun menjadi buruk. 
Ditambah dengan tekanan masyarakat yang menyisihkan sehingga akhirnya ia melakukan aborsi supaya tetap eksistensi di masyarakat dan dapat melanjutkan sekolah. 

e) Dari segi medis diketahui umur reproduksi sehat antara 20-35 tahun. Bila seorang wanita hamil di luar batasan umur itu akan masuk dalam kriteria risiko tinggi. Batasan ini sering menakutkan, sehingga perempuan yang mengalaminya lebih menjurus menolak kehamilanya dan ujung-ujungnya akan melakukan aborsi. 

f) Pandangan sebagian orang bahwa tanda-tanda kehidupan janin antara lain adanya detak jantung yakni umur sekitar tiga bulan. Maka hal ini akan memicu seorang wanita yang mengalami suatu masalah akan melakukan aborsi dengan alasan usia bayi belum sampai 3 bulan.

g) Praktik aborsi adalah fenomena yang timbul karena perubahan nilai di masyarakat. Sama halnya dengan praktik pelacuran, praktik aborsi tidak dapat diantisipasi dengan hanya bentuk pelarangan semata. 

h) Selama ini indikasi medis yang dipakai sebagai dasar bolehnya aborsi hanya didasarkan pada kesehatan badan/keselamatan jiwa dan mengabaikan konsep definisi kesehatan secara keseluruhan (sehat fisik, psikis dan sehat sosial). Padahal sebagaimana tercantum dalam UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 

Sementara itu dalam RUU Kesehatan tentang aborsi terdapat pada pasal 60 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman dan tidak bertanggungjawab melalui perundang-undangan. Dalam ayat 2 dijelaskan pengguguran kandungan yang tidak bermutu antara lain di lakukan tenaga kerja tidak profesional dan dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku. 

Dalam pasal itu terlihat bahwa pembatasan aborsi hanya pada upaya-upaya praktik aborsi oleh tenaga non medik seperti melalui dukun, obat-obat tradisional, sementara batasan-batasan mengenai syarat dan kondisi seseorang diperbolehkan melakukan aborsi sama sekali tidak dibahas. Dengan kata lain seseorang diperkenankan melakukan aborsi (dengan alasan kesehatan badan/keselamatan jiwa) asalkan dilakukan oleh dokter yang profesional dengan fasilitas yang memadai dan ditunjuk oleh pemerintah. 

Perlindungan terhadap kesehatan perempuan berkaitan dengan hak-hak reproduksinya pada dasarnya telah diatur dalam UU No.7 tahun 1984. Selain hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan, konvensi ini jelas menjamin hak-hak reproduksi perempuan. Antara lain hak untuk memutuskan kapan dan akankah perempuan mempunyai anak. Dengan demikian konvensi ini memberi peluang bagi perempuan untuk malakukan aborsi sebagai pilihan bebas menyangkut hak-hak reproduksinya. Baik dalam keputusan-keputusan di pengadilan maupun dalam pembelaan menyangkut soal perempuan konvensi ini jarang digunakan sebagai bahan pertimbangan. Sebab sistem hukum yang ada sama sekali tidak sensitif gender dan cenderung mengabaikan kepentingan perempuan. 

Apakah melakukan aborsi berarti melakukan pembunuhan? Seringkali pertanyaan ini menjadi bahan perdebatan dari berbagai sudut pengetahuan. 

Dalam masalah aborsi pandangan medis maupun agama yang dikembangkan di masyarakat adalah satu, aborsi identik dengan pembunuhan. Inilah yang kemudian diadopsi di dalam substansi hukum sebagaimana yang diatur lewat KUHP. Dalam pandangan medisAbortus yang diperbolehkan adalah abortus berdasarkan indikasi medis (abortus artificialis therapicus) selebihnya aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dikategorikan sebagai abortus kriminal (abortus provocatus criminalis). 

Dalam pandangan agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu. 

Syarat yang harus dipenuhi terjadinya makhluk hidup : 

a) Mata utuni hoti : masa subur seorang wanita 

b) Mata pitaro hoti : terjadinya pertemuan sel telur dan sperma 

c)Gandhabo paccuppatthito : adanya gandarwa, kesadaran penerusan dalam siklus kehidupan baru (pantisandhi-citta) kelanjutan dari kesadaran ajal (cuti citta), yang memiliki energi karma

Dari penjelasan diatas agama Buddha menentang dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi karena telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata. Suatu pembunuhan telah terjadi bila terdapat lima faktor sebagai berikut : 

a) Ada makhluk hidup (pano) 
b) Mengetahui atau menyadari ada makhluk hidup (pannasanita) 
c) Ada kehendak (cetana) untuk membunuh (vadhabacittam) 
d) Melakukan pembunuhan ( upakkamo) 
e) Makhluk itu mati karena tindakan pembunuhan ( tena maranam)

Apabila terdapat kelima faktor dalam suatu tindakan pembunuhan, maka telah terjadi pelanggaran sila pertama. Oleh karena itu sila berhubungan erat dengan karma maka pembunuhan ini akan berakibat buruk yang berat atau ringannya tergantung pada kekuatan yang mendorongnya dan sasaran pembunuhan itu. Bukan hanya pelaku saja yang melakukan tindak pembunuhan, ibu sang bayi juga melakukan hal yang sama. Bagaimanapun mereka telah melakukan tindak kejahatan dan akan mendapatkan akibat di kemudian hari, baik dalam kehidupan sekarang maupun yang akan datang. 

Dalam Majjhima Nikaya 135 Buddha bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk hidup, kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan dilahirkan kembali sebagai manusia di mana saja ia akan bertumimbal lahir, umurnya tidaklah akan panjang". 

Bagi mereka yang menyediakan jasa aborsi tidak resmi dan ketahuan tentu akan mendapat ganjaran menurut hukum negara, setelah melalui proses peradilan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Ini juga sebagai akibat dari perbuatan (karma) buruk yang dilakukan saat ini. 

Hendaknya kasus aborsi yang sering terjadi menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bagi para remaja tidak menyalahartikan cinta sehingga tidak melakukan perbuatan salah yang melanggar sila. Bagi pasangan yang sudah berumah tangga mengatur kelahiran dengan program yang ada dan bagi pihak-pihak lain yang terkait tidak mencari penghidupan dengan cara yang salah sehingga melanggar hukum, norma dan ajaran agama. 

Mudah-mudahan masyarakat luas dan umat Buddha pada khususnya dapat memahami hal ini sehingga tidak terjerumus pada perbuatan buruk yang merugikan diri sendiri dan makhluk lain. 

Sabbe Satta Bhavantu Sukkhitata - Semoga semua makhluk berbahagia