Minggu, 13 November 2011

Panca Niyama Dhamma

Lima Hukum Alam (Panca Niyama Dhamma)



Salah satu pandangan keliru mengenai hukum kamma adalah menganggap hukum kamma merupakan satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan manusia dan menganggap hasilnya (vipaka) sebagai nasib atau takdir yang tidak bisa diubah sehingga seseorang hanya bisa pasrah menerima hasil dari kamma (kamma vipaka). Tetapi kenyataannya tidak demikian.
Dalam Abhidhamma Vatara 54, dan Digha Nikaya Atthakatha II-432 dijelaskan bahwaHukum Kamma sendiri hanya merupakan satu dari dua puluh empat sebab (paccaya 24) atau salah satu dari Panca Niyama (Lima Hukum) yang bekerja di alam Semesta ini, dan masing-masing merupakan hukum sendiri.

1. Utu Niyama
Hukum alam “physical inorganic” misalnya : gejala timbulnya angin dan hujan yang mencakup pula tertib silih bergantinya musim-musim dan perubahan iklim yang disebabkan oleh angin, hujan, sifat-sifat panas dan sebagainya.
2. Bija Niyama
Hukum alam tumbuh-tumbuhan dari benih dan pertumbuhan tanam-tanaman, misalnya padi berasal dari tumbuhnya benih padi, gula berasal dari batang tebu atau madu dan sebagainya.
3. Kamma Niyama
Hukum alam sebab akibat, misalnya : perbuatan yang bermaksud bermanfaat (baik/membahagiakan) dan yang bermaksud merugikan (buruk) terhadap pihak lain, menghasilkan pula akibat baik maupun buruk.
4. Dhamma Niyama
Hukum alam terjadinya persamaan dari satu gejala yang khas, misalnya : terjadinya keajaiban alam pada waktu seseorang Bodhisatta hendak mengakhiri hidupnya sebagai seorang calon Buddha, pada saat Ia akan terlahir untuk menjadi Buddha, seperti bumi bergetar.
Hukum gaya berat (gravitasi) dan hukum alam sejenis lainnya, sebab-sebab dari keselarasan dan sebagainya, termasuk hukum ini.
5. Citta Niyama
Hukum alam mengenai proses jalannya alam pikiran atau hukum alam batiniah, misalnya : proses kesadaran, timbul dan lenyapnya kesadaran, sifat-sifat kesadaran, kekuatan batin dan sebagainya.
Telepati, kemampuan untuk mengingat hal-hal yang telah lampau, kemampuan untuk mengetahui hal-hal yang akan terjadi dalam jangka pendek atau jauh, kemampuan membaca pikiran orang lain, dan semua gejala batiniah yang kini masih belum terpecahkan oleh ilmu pengetahuan modern termasuk dalam hukum terakhir ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar